Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan
Rabu, 09 November 2016 – 19:00 WIB
Namun, KPK hanya bisa melakukan penyidikan dan penuntutan jika kerugian negara Rp 1 miliar.
"Para para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. Sebanyak 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Di sisi lain, Syarif mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian memiliki SDM besar dan jaringannya seluruh Indonesia.(boy/jpnn)