Tangkap Bandar Judi Online, Polisi Amankan Uang Sebegini
jpnn.com, GORONTALO - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.
Tersangka pria berinisial ADI (38) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango ditangkap saat sedang menjalankan bisnis ilegal judi online di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
"Penangkapan terhadap ADI dilakukan pukul 16.30 WITA, di mana pada saat itu dia didapati oleh anggota Opsnal sedang beroperasi," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, Selasa.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total Rp 1,3 juta.
Tidak hanya uang tunai, barang bukti lain satu unit ponsel Android, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu tas gandeng, serta sembilan lembar kertas rekap angka judi togel online.
Saat dilakukan interogasi, ADI yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku menjalankan bisnis judi online ini selama lebih dari tiga bulan.
Dia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri dan mendapatkan omset ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali beroperasi.
"Modus yang dilakukan adalah mencari pemasang, setelah dapat, angka atau nomor dari pemasang akan dicatat dan dipasang di situs judi online yang ada pada ponsel miliknya melalui akun atau aplikasi pribadi," kata Kapolresta.