Tangkap Dirjen Hubla, KPK Ungkap Modus Baru Pemberian Suap
“APK (Adhi Putra Kurniawan, red) memberi uang secara terus menerus ke dalam rekening tersebut. Sedangkan ATB (A Tonny Budiono, red) menggunakan kartu ATM itu dalam berbagai transaksi,” tutur Basaria.
Karena itu, KPK akan mendalami modus baru suap tersebut. “Besok akan didalami ke pihak bank yang bersangkutan,” sambung mantan polisi itu.
Basaria menambahkan, suap ke Tonny terkait dengan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Tonny dan Adhi sebagai tersangka.
Tonny selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan Adhi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpc/ara/jpnn)