Tangkap Pelaku Karhutla, AKBP Andrian Beri Peringatan untuk Warga
Penindakan hukum secara tegas itu dilakukan Polres Rohil untuk memberikan efek jera bagi pelaku Karhutla agar tidak sembarangan membuka lahan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan itu bisa mengakibatkan Karhutla yang bisa merugikan orang banyak. Sebelumnya Polres Rohil juga telah menangkap beberapa pelaku lainnya.
"Kami tegaskan. Bahwa Karhutla harus diantisipasi sedemikian mungkin. Saat ini situasi alam sedang panas terik, jangan sampai ada yang memanfaatkan kondisi ini untuk membuka lahan dengan membakar,” tegasnya.
Mantan Kapolres Buleleng itu membeberkan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk Polres Rohil agar mengantisipasi dan mencegah Karhutla.
Selain mengantisipasi dan mencegah, penegakan hukum juga harus berjalan agar tidak memberikan ruang bagi orang tidak bertanggung jawab membuka lahan dengan membakar untuk kepentingan pribadi yang bisa merugikan masyarakat luas.
"Kami imbau kepada masyarakat ataupun orang berkepentingan agar tidak membuka lahan dengan membakar. Efeknya bisa sangat merugikan masyarakat," tutur AKBP Andrian.
Kedua pelaku B dan JSM disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr36/jpnn)