Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Kalbar
jpnn.com - JAKARTA - Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar di Kalimantan Barat masih marak. Ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pria berinisial JD, yang diduga sebagai penimbun BBM jenis solar di Dusun Mega Jaya RT 002 RT 004, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar 2 April 2014 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Alex Mandalika menjelaskan, saat ini tersangka JD ditahan di Rutan Bareskrim. "Ini untuk memudahkan pemeriksaan," ungkap Alex kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/4).
Menurut Alex, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit truk tanki, serta satu truk bak terbuka yang berisi empat kotak pengangkut BBM yang sudah dimodifikasi. Tak hanya itu, Alex menambahkan, polisi juga menyita tiga unit mobil double cabin yang telah dimodifikasi tankinya masing-masing satu ton, sebuah tanki duduk, sepuluh buah drum dan 20 ton BBM jenis solar.
Dijelaskan Alex, tersangka kerap memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum resmi. BBM yang dibeli lalu dimasukkan di mobil double cabin yang sudah dimodifikasi.
"Tanki mobil itu bisa memuat solar satu ton. Setiap minggu tersangka bisa memperoleh 20 ton solar," kata Alex lagi. Setelah berhasil membeli, BBM lalu ditampung di gudang penyimpanan. Menurut Alex, BBM itu dijual untuk pertambangan di Kapuas Hulu.
"Pelaku menyelundupkan solar bersubsidi untuk dijual ke industri," timpal Alex.
Ia menambahkan, keuntungan yang diperoleh setiap liternya sebesar Rp 2.500. Kini tersangka harus mendekam di Rutan Bareskrim dan dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(boy/jpnn)