Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
jpnn.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani tidak terima kepolisian menangkap aktivis Robertus Robet, atas dugaan penghinaan institusi dan ujaran kebencian. Sebab itu, dia meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Kesalahan besar menuduh dan menangkap Robet, apalagi sampai mengadili," kata Benny ditemui di acara malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Dia yakin, Robet tidak pernah melayangkan penghinaan ke TNI saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasi, Robet justru menyinggung tentang dwifungsi ABRI yang tidak boleh kembali di era reformasi.
"Sebetulnya Robet melakukan kritik terhadap peran dan fungsi ABRI di saat itu. Sehingga kalau ada ketersinggungan TNi hari ini tidak cocok. Tidak pas. Karena Robet mengkritik ABRI bukan TNI," ungkap dia.
BACA JUGA: Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI
Benny mengingatkan, Robet tengah mengingatkan masa kelam dwifungsi ABRI ketika era Orde Baru. Kala itu, ABRI yang seharusnya menjadi pengayom, tetapi dimanfaatkan rezim untuk melanggengkan kekuasaan.
"Beliau hanya menyampaikan apa yang pernah dilakukan ABRI yang pernah melakukan dosa besar selama Orba berkuasa. Dia tidak melindungi rakyat, dia tidak jadi pengayom masyarakat, tetapi jadi kekuatan politik yang mendukung rezim Orba yang sangat totaliter," pungkas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.