Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangkap Terpidana Penipuan Rp 3,1 M, Kejaksaan Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Senin, 26 Juli 2021 – 19:46 WIB
Tangkap Terpidana Penipuan Rp 3,1 M, Kejaksaan Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan - JPNN.COM
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (26/7). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 3,1 miliar atas nama Teuku Meurah Hasrul.

Terpidana ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Senin (26/7).

Leonard menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000.000.

Atas perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

"Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar dia.

Leonard menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Inisial B

    Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB
    Inisial B - JPNN.com
  • Hukum

    Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!

    Jumat, 26 April 2024 – 00:11 WIB
    Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya! - JPNN.com
  • Gosip

    Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara

    Rabu, 17 April 2024 – 21:03 WIB
    Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara - JPNN.com
  • Hukum

    Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan

    Selasa, 16 April 2024 – 09:43 WIB
    Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan - JPNN.com
X Close