Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
jpnn.com - MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejaksaan Negeri Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung menangkap tersangka korupsi pengelolaan Gedung Mal Pinrang, berinsial HB (59), Senin (3/12).
Tersangka HB yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pinrang itu ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu (4/12).
Tersangka HB diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mal Kabupaten Pinrang, Sulsel, tahun anggaran 2017-2024 yang merugikan keuangan negara Rp 1,27 miliar lebih.
HB ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 per tanggal 20 November 2024.
Tersangka HB dinyatakan buronan kejaksaan selama dua bulan karena selama ini sering mangkir dari panggilan.
HB bahkan sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan pengelolaan Gedung Mall Pinrang, namun tak kunjung hadir.
"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas dengan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka HB di Jawa Barat pada Senin, 3 Desember 2024," katanya.