Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangkisan Ketum PSI untuk Laporan Bawaslu di Bareskrim Polri

Selasa, 22 Mei 2018 – 14:34 WIB
Tangkisan Ketum PSI untuk Laporan Bawaslu di Bareskrim Polri - JPNN.COM
Ketua Umum PSI Grace Natalie di Bareskrim Polri, Selasa (22/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menepis tuduhan Bawaslu yang menyebut partainya melakukan pelanggaran aturan kampanye. Selasa (22/5) siang, mantan penyiar teve itu bersama para pengurus PSI lainnya mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan klarifikasi.

Bareskrim memanggil PSI untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan kampanye di luar jadwal.

“Kami tak melanggar kampanye. Pengumuman polling yang kami tayangkan di sejumlah media cetak bukanlah kampanye," kata Grace di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurutnya, materi iklan PSI di media cetak tak ada kaitannya dengan kampanye. Sebab, isinya tak memuat  visi, misi ataupun program PSI.

“Tak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat,” urai dia.

Sementara terkait logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan di media, kata Grace, sebatas untuk memberitahukan ke publik bahwa partainya menjadi penyelenggara polling itu. Menurutnya, logo PSI juga tak mendominasi iklan.

"Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran. Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimistis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” tegas dia.

Grace lantas mengutip Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu mengatur materi kampanye memuat visi, misi, dan program parpol.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menepis tuduhan Bawaslu yang menyebut partainya melakukan pelanggaran aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News