Tanpa Antasari, Legalitas Keputusan KPK Tetap Kuat
Senin, 11 Mei 2009 – 18:14 WIB
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemik. Bahkan, menurut mayoritas anggota dewan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan. Pendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orang. KPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang. (sam/JPNN)