Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Kamis, 25 Juni 2009 – 20:54 WIB
Perlu diketahui juga, hingga saat ini hampir sebagian besar pelaku usaha ritel modern di Indonesia juga meminta kepada pemerintah agar aturan zonasi tidak diterapkan secara kaku.
Aturan zonasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Aturan tersebut diperjelas oleh masing-masing peraturan daerah.
“Pasar modern dan ritel seharusnya menciptakan sinergi, bukanlah menciptakan sebuah konfrontasi. Karena di sini kondisinya, kehadiran salah satu pihak tidak menyebabkan matinya unit usaha yang lain,”ungkapnya.