Tanpa Dahlan, Rapat Komisi VII Ditunda
Senin, 03 Desember 2012 – 12:17 WIB
Dahlan sedianya diundang Komisi VII DPR dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN, untuk rapat kerja dengan agenda Realisasi Tindak Lanjut PT PLN (Persero), BP Migas, dan Kementerian ESDM atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011 atau melanjutkan rapat tanggal 13 November 2012.
Namun, Dahlan yang sempat datang sebelum rapat dimulai, harus bergegas meninggalkan DPR karena diundang rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu sempat mendapatkan protes dari kalangan Komisi VII DPR. Effendi misalnya. Dia mengaku kecewa dan memprotes sikap Dahlan tersebut. "Terus terang Komisi VII tidak berempati dengan sikap Dahlan," tegasnya.