Tanpa FDR, Investigasi Sulit
Rabu, 16 Mei 2012 – 18:15 WIB
JAKARTA-Tim investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berharap Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sukhoi Super Jet 100, bisa segera ditemukan. Tanpa FDR, tim investigasi akan kesulitan mengungkap penyebab jatuhnya pesawat buatan Rusia itu. "Ya, hambatan tentu saja. Lebih cepat penyelidikan kalau ada FDR nya. Tim kami masih mencari FDR-nya," kata Kepala Tim Investigasi KNKT, Soemarjono dalam jumpa pers di kantor KNKT Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
Menurut Soemarjono, proses investigasi penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi paling cepat selesai dalam waktu enam bulan. Tetapi jika ada kesulitan prosesnya bisa sampai satu tahun.
"Nanti kami selidiki dan kami analisa dulu. Bisa-bisa enam bulan, setahun kalau sulit," ujarnya.
JAKARTA-Tim investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berharap Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sukhoi Super Jet 100,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Kesehatan
HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
Jumat, 29 November 2024 – 18:33 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB