Tanpa Pengacara, Ade Armando Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Indonesia Ade Armando atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/11) ini dengan agenda pemeriksaan terhadap terlapor. Ade diperiksa karena akunnya di Facebook telah mengunggah meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ade sendiri telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dibuat Fahira. Dia hadir mengenakan batik hitam bermotif bunga. "Saya hari ini diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker," ujar Ade kepada wartawan, Rabu.
Ade tak nampak didampingi pengacara saat tiba, tetapi dia memastikan ada pengacara yang akan mendampinginya menghadapi laporan ini.
Namun, karena ini masih panggilan pertama, dia merasa tak perlu didampingi pengacara. Pasalnya, menurut dia panggilan baru sebatas klarifikasi.
"Kalau masih level klarifkasi, tanpa kuasa hukum gak apa-apa. Tapi, beliau (pengacara) akan datang," sambung Ade.
Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)