Tantang KPK Tangani Kasus Suap di Lantas Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kasus tangkap tangan terhadap oknum petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur hendaknya tidak berhenti pada sanksi internal di kepolisian. Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) justru berharap kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kasus tangkap tangan yang membuat dua dirlantas di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim terpental itu sudah sangat gamblang. Sebab, sudah ada barang bukti yang diamankan dari operasi tangkap tangan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri Menurutnya, KPK sudah seharusnya proaktif menangani kasus itu.
"Saya tantang KPK berani nggak ambil alih kedua kasus gratifikasi yang melibatkan dua dirlantas itu? Sudah sangat jelas kok kasusnya, ada pelaku anak buah dirlantas yang tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai milyaran rupiah untuk kasus di Samsat Manyar Ditlantas Jatim, dan barang bukti Rp 350 juta yang di Ditlantas Polda Metro," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5).
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi maka komisi antirasuah itu berhak mengambil alih pengusutan suatu perkara dari lembaga penegak hukum lainnya yang menemui kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan. Boyamin menyebut sanksi mutasi kepada dua dirlantas di dua polda sebagai imbas tangkap tangan justru semakin menguatkan adanya hambatan itu.
"Sudah jelas dua dirlantas itu hanya terkena sanksi administrasi dalam bentuk mutasi jabatan, tanpa dilakukan proses hukum pidana korupsi. Artinya memang ada hambatan dalam penangan kasusnya di penyidik Tipikor Mabes Polri. Lantas apanya yang mau bersih-bersih ?" ucapnya.
Boyamin pun mengkritisi mutasi itu karena Kapolri Jenderal (pol) Sutarman selama ini terus berjanji ingin melakukan pembenahan internal. "Faktanya nol," tegasnya.
Boyamin menambahkan, suap atau pungli di jajaran lantas kepolisian bukan kabar baru. Ia merinci dari setiap biaya administrasi pembelian kendaraan baru baik jenis roda empat dan roda dua saja ada pungli oleh polisi antara 20 persen hingga 30 persen dari biaya resmi. Menurutnya, pungli lebih besar dikenakan pada mobil mewah motor gede ataupun kendaraan berat.
Contohnya adalah pengurusan surat untuk sepeda motor bebek. Konsumen terpaksa mengeluarkan hingga Rp 15 juta untuk memilikinya. Padahal, lanjut Boyamin, harga aslinya maksimal Rp 10 juta sudah termasuk pajak.