Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tantowi: Ada Kriminalisasi pada Kasus Indosat-IM2

Selasa, 22 Januari 2013 – 18:33 WIB
Tantowi: Ada Kriminalisasi pada Kasus Indosat-IM2 - JPNN.COM
JAKARTA -  Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto Santosa mengatakan proses hukum terhadap PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) ke pengadilan Tipikor sebagai tragedi hukum yang bisa mengubur industri telekomunikasi secara keseluruhan di Indonesia. Betapa tidak, jika Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi seperti yang didakwakan Kejaksaan Agung, maka seluru pelaku usaha jasa penyelengga internet akan gulung tikar. 

Hal itu diungkapkan Setyanto Santosa saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR. Selain Mastel, hadir dalam RDP itu adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Semua on track sesuai dengan UU 36/99 soal telekomunikasi. Kalau mereka dinyatakan bersalah, maka kami semua akan gulung tikar, penyelenggara jasa internet yang kebanyakan UKM, semua akan dikenakan denda Rp1,3 triliun," kata Setyanto Santosa dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI, Selasa (22/1).

Ditambahkan Setyanto, Mastel, BRTI dan asosiasi lain sudah sejak lama memberikan masukan kepada Kejaksaan. Namun, Kejaksaan tidak goyah dan justru bernafsu menyelesaikan masalah ini.  “Nantinya pelaku industri kehilangan pegangan pedoman, karena regulator tidak dihargai. Padahal kita berjalan diatur regulator, namun surat-surat penjelasan regulator tak pernah digubris, malah sekarang sudah disidang di Tipikor," ujarnya.

JAKARTA -  Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto Santosa mengatakan proses hukum terhadap PT Indosat dan anak usahanya, PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News