TAP MPRS Tentang Kekuasaan Soekarno Tak Perlu Dicabut
Senin, 12 November 2012 – 18:31 WIB
Menurutnya MPR, TAP MPRS Nomor XXXIII termasuk kategori ketiga dan tidak berlaku lagi, serta tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat final. “Itu telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan. Tapi, kalau masih tetap terjadi kontroversi di tengah masyarakat, ya tidak masalah,” ujar Hajriyanto.(fas/jpnn)