Target 2 Bulan Bekuk Perampok Bank Mega Syariah
Jumat, 23 Juli 2010 – 18:25 WIB
“Ini kan pelanggaran Pasal 365, pencurian dengan kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara. Tapi, kalau terungkap ada komplotan berarti kemungkinan ada pasal lain. Untuk sementara, hasil lidik diketahui pelaku masih sendiri, tapi pengakuannya ada tiga orang lain yang menunggu di luar bank menjadi target penyidik untuk mengungkapnya,” tukasnya.
Kini, Zaidan diobati untuk 3-4 hari di RS Kramat Djati, Polri, Jakarta Timur. Wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar dengan alasan tersangka masih dalam proses penyembuhan. “Gak boleh motret, ‘kan pelaku belum diperiksa. Sekarang sedang penyembuhan dulu. Ya, ga lama, paling tiga sampai empat hari,” kata Mustakim.
Setelah sembuh, pemberkasan akan dikebut, mengingat waktu pemeriksaan hanya dua bulan. “Kalau sudah semua, maksimal dua bulan ke depan, langkah berikutnya berkas kita sampaikan ke kejaksaan. Setelah itu kejaksaan sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tukasnya.