Target AS Perempuan dan Anak-anak, Sudah Beraksi 53 Kali
Rabu, 18 November 2020 – 11:57 WIB
"Ponsel-ponsel yang pelaku ambil dari korban dijual di kawasan Pasar Jatinegara," kata Jimmy.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor. Setiap kali beraksi, pelaku menukar nomor plat motornya untuk menghindar dari kejaran polisi.
"Pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret, biasa beraksi pagi hingga malam hari, total sudah beraksi di 53 lokasi," kata Jimmy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)