Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Target Batalkan 3000 Perda

Sejumlah Daerah Nekad Terapkan Perda yang Sudah Dibatalkan

Jumat, 19 November 2010 – 06:18 WIB
Target Batalkan 3000 Perda - JPNN.COM
Sebelumnya Gamawan pernah menjelaskan, penggunaan perda yang sudah dicabut itu nantinya bisa diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Saat melakukan pemeriksaan, BPK akan melihat uang pendapatan daerah dan dasar hukum yang digunakan. Nah, jika payung hukumnya, yakni perdanya, sudah dicabut, maka akan jadi masalah.

Gamawan mengakui, memang tidak gampang melakukan pengawasan terhadap perda-perda yang sudah dicabut. Alasannya, ruang lingkup yang diawasi cukup luas, yakni mencakup semua level pemerintahan di daerah. "Sehingga pengawasannya menjadi sangat berat," kata Gamawan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 peraturan daerah (perda) yang melanggar aturan yang lebih tinggi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close