Target KPK Tidak Hanya Anas
Senin, 25 Februari 2013 – 20:47 WIB
"Yang jelas pengembangan kami lakukan. Memang membutuhkan waktu, apalagi kemampuan kita sangat terbatas. Kita baru akan melakukan untuk menambah SDM di KPK," ungkap dia.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. (flo/jpnn)