Target Meleset, Tunjangan Pegawai Pajak Bakal Dipotong
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pihaknya akan memotong tunjangan pegawai Ditjen Pajak jika tidak mampu mencapai target penerimaan pajak negara tahun ini. Ini disampaikannya menyusul kurangnya penerimaan pajak negara di triwulan I 2015.
"Jangan lupa bahwa tunjangan itu ada konsekuensinya. Ada penaltinya. Kalau mereka tidak capai target maka tahun depan tunjangannya dipotong," ujar Bambang di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).
Bambang tidak merinci jumlah dana yang akan dipotong dari tunjangan pegawai Ditjen Pajak tersebut. Namun, menurutnya, hal itu perlu diingatkan kembali karena pemerintah memberi tunjangan demi memotivasi kerja pegawai Pajak dalam mencapai target penerimaan negara.
Tunjangan ini, imbuhnya, baru didapat para pegawai Ditjen Pajak setelah menunggu sejak 2007 lalu.
Oleh karena itu, setelah ada tunjangan itu, Menkeu berharap, Ditjen Pajak mengejar ketinggalan penerimaan untuk negara tersebut
"Pernah ada janji pada tahun sebelumnya soal tunjangan tapi tidak pernah terealisasi. Padahal targetnya makin lama makin berat dan khususnya tahun ini makin berat. Jadi wajar kalau perbaikan tunjangan itu sangat berpengaruh pada semangat kerja dan kesungguhan mereka capai target," tutur Bambang. (flo/jpnn)
Tunjangan kinerja pegawai pajak per bulan (di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan)
Pejabat Eselon I Rp 117.375.000
Pejabat Eselon II Rp 56,7 juta -Rp 81,9 juta
Fresh Graduate S-1 Rp 8.457.500
Fresh Graduate S-2 Rp 7.673.375
Staf Pelaksana Rp 5,3 juta