Target Negara OKI, 5 Tahun Lagi Makin Banyak Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kesepakatan dicapai dari pertemuan perdana kepala otoritas regulatori obat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta pada 21-22 November 2018.
Sejumlah kesepakatan yang disebut "Deklarasi Jakarta" itu salah satunya, menilai perlunya redefinisi terminologi halal untuk obat dan vaksin.
"Definisi halal pada produk makanan tak dipersoalkan, karena kita punya begitu banyak pilihan. Tetapi pada obat dan vaksin, pilihan itu sangat sedikit sehingga terminologi halal perlu didefinisi ulang," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito usai penutupan "The First Meeting of the Heads of National Medicines Regulatory Authorities (NMRAs) from Organization of Islamic Cooperation (OIC)" di Jakarta, Kamis (22/11).
Penny dalam kesempatan itu didampingi Assistant Secretary General OIC, Muhammad Naeem Khan, CEO of Saudi Arabia FDA, Hisham S Al Jadhey, Mustafa AM Alnafi dari Palestina, Markieu Janneh Kaira dari Gambia dan Kamapradipta Isnomo dari Kementerian Luar Negeri.
Penny menjelaskan, redifinisi kata halal saat ini memiliki urgensi. Hal itu akibat minimnya ketersediaan vaksin dan obat halal di pasaran. Padahal, vaksin diperlukan untuk pencegahan penyakit. "Unsur emergency inilah salah satu alasan perlunya redefinisi kata halal pada obat dan vaksin," ucapnya.
Rencana kerja selanjutnya, kata Penny, pembentukan working group yang khusus menangani masalah obat dan vaksin halal. Indonesia akan mengambil inisiatif, merujuk pada pengalaman Biofarma yang berhasil membuat vaksin dengan kualitas yang diakui badan kesehatan dunia WHO.
"Kami menargetkan 5-6 tahun ke depan sudah tersedia pilihan vaksin halal tak hanya untuk negara-negara anggota OKI, tetapi juga kebutuhan dunia," tuturnya.
Hal lain yang menjadi butir dalam Deklarasi Jakarta adalah perlunya dilakukan harmonisasi standar menuju kemandirian obat dan vaksin. Termasuk akses bagi negara-negara miskin di lingkungan OKI untuk mendapatkan obat dan vaksin murah.