Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Target Pajak 2009 Terlalu Optimis

Sabtu, 16 Agustus 2008 – 17:20 WIB
Target Pajak 2009 Terlalu Optimis - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA—Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato kenegaraannya soal rencana penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2009 yang diplot Rp 726,3 triliun atau naik sekitar Rp 117 triliun (19,2 persen) dari APBN-P 2008 ditanggapi beragam, baik pengusaha maupun legislatif.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Teguh Boediyana, target penerimaan dari pajak yang direncanakan presiden harus diimbangi penggunaan yang efesien dan efektif. Sebab selama ini banyak ketidakefisienan dalam penggunaannya sehingga hasil yang didapat tidak seimbang dengan biaya operasional.

"Salah satu pemborosan keuangan negara diakibatkan rancunya pelayanan publik yang dilakukan birokrasi sehingga tidak efektif. Jika penggunaan dana negara dilakukan secara efektif dan tidak terjadi kebocoran dalam pelayanan publik maka sektot riil dipastikan bergerak," tuturnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Olly Dondokambey menyebutkan, agar investasi bergairah prosentase pajaknya mesti diturunkan. Karena itu sebelumnya pemerintah dan legislatif telah menyepakati RUU Pph yang salah satu poinnya menyebutkan, untuk usaha orang pribadi seperti toko ritel yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenakan pajak final 0,75 persen. Ini jauh lebih ringan dari UU PPh sebelumnya yang pajak finalnya dua persen.

Selain pengurangan pajak final, disepakati juga penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan menjadi kurang lebih Rp 21 juta per tahun, terdiri atas Rp 15,840 juta/tahun wajib pajak orang pribadi ditambah Rp 1,320 juta untuk wajib pajak istri/anak.

Sama halnya dengan tenaga buruh harian/lepas. Mereka tidak akan dikenakan pajak penghasilan bila pendapatan per harinya Rp 110 ribu. Sebelumnya, buruh lepas yang gajinya Rp 60 ribu per hari diwajibkan membayar pajak.

RUU PPh yang sudah disepakati pemerintah dan DPR juga mengatur tentang pajak deviden. Jika sebelumnya deviden yang diterima pengusaha dipotong pajak 35 persen, kini turun menjadi 10 persen.

Lantas kapan RUU PPh ini berlaku? Menurut Olly, akan dilakukan mulai Januari 2009. Kebijakan DPR RI menurunkan pajak penghasilan, kata Olly, untuk meningkatkan kesadaran warga membayar pajak.

JAKARTA—Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato kenegaraannya soal rencana penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2009 yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News