Target Pajak Properti Meleset
Senin, 17 November 2014 – 13:44 WIB
SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang memberikan fasilitas pembayaran secara in houseatau kredit melalui pengembang. Karena itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli baru dibayarkan setelah cicilan lunas.
''Terutama, BPHTB terkendala mekanisme pembayaran properti yang menggunakan in house. BPHTB ini dipungut kalau akta jual beli sudah keluar. Dengan sistem in house, otomatis pembayaran BPHTB baru dilakukan saat pelunasan,'' katanya.
Selama ini, pembayaran BPHTB tidak mungkin dilakukan selama masih mencicil. Karena itu, pihaknya mengubah mekanisme pembayaran BPHTB dengan mengikuti proses in house. Jadi, besaran BPHTB yang dibayar sesuai dengan besaran angsuran in house. Angsuran in house pun sudah mencakup BPHTB.