Target Penerbitan NIP 39 Ribu CPNS Meleset
Selasa, 14 Maret 2017 – 05:56 WIB

Lilik Dian Eka Sari (tengah). Foto: Istiwewa/dok.JPNN.com
Diantaranya adalah memastikan identitas usia, supaya tidak ada pengurangan usia. Kemudian juga soal legalitas ijazah dari para nakes PTT itu.
Jika ijazah mereka illegal, maka tidak akan bisa menjadi CPNS baru. Meskipun dalam seleksi di tingkat Kemenkes mereka lolos.
’’Dari pengalaman BKN mengurus NIP CPNS, ada saja kasus berkas yang tidak memenuhi syarat,’’ pungkasnya. (wan)