Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai
DJP juga akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang pada 2016 memiliki harta lebih kecil daripada 2015.
Pihaknya juga melakukan pengawasan atas ketidaksesuaian data.
Mulai gagal melakukan repatriasi, melakukan penggelembungan harta dalam SPT 2015, salah menghitung tarif, harta yang belum diungkap dalam surat pernyataan harta (SPH), hingga melakukan pelaporan berkala.
”Langkah lain, kami juga akan melakukan penagihan serentak pada semester kedua. Terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan,” tandas dia.
Kanwil DJP Jatim I juga mengingatkan masyarakat yang memanfaatkan amnesti pajak untuk melaporkan adanya harta tambahan.
Pelaporan itu sesuai dengan Permenkeu 3/2016 yang paling lambat pada 31 Maret 2018.
”Jangan sampai fasilitas amnesti pajak itu gugur karena tidak melakukan pelaporan,” papar Ardhie. (res/c10/noe)