Target Rp 1000 Triliun, Deklarasi Dalam Negeri Sudah Rp 700 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menargetkan deklarasi dalam negeri terkait tax amnesty mencapai Rp 1000 triliun.
Hingga Selasa (20/9) kemarin, deklarasi sudah mencapai Rp 700 triliun. Tetapi, banyak kendala yang mengadang repatriasi aset.
Salah satunya, wajib pajak peserta amnesti pajak yang berkewajiban membubarkan special purpose vehicle (SPV).
SPV selama ini digunakan untuk mengelola aset dan investasi di dalam dan luar negeri.
SPV merupakan perusahaan yang secara de facto dimiliki wajib pajak, namun secara de jure tidak terkait langsung dengan wajib pajak.
Misalnya, banyak wajib pajak yang menggunakan SPV untuk membeli saham perusahaan milik wajib pajak yang tercatat di bursa.
Dengan demikian, pajak penghasilan dan pajak badan berkurang. Selain itu, porsi kepemilikan di sebuah perusahaan terbuka bisa kurang dari 50 persen sehingga tidak ada kewajiban membeli sisa saham pihak lain.
SPV juga digunakan untuk mengalihkan aset yang menjadi objek pajak. Misalnya, melalui utang. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 127 Tahun 2016 pasal 3 ayat 4, pinjaman yang dicatat wajib pajak dan kewajiban yang dicatat SPV wajib ditiadakan.