Target Rp 1.000 Triliun, Tax Amnesty Baru Rp 9,37 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penempatan dana repatriasi pada instrumen investasi sepenuhnya menjadi wewenang wajib pajak (WP).
"Jadi, itu (penyaluran aset repatriasi ) bukan wilayah DJP. Datanya, kami juga tidak memiliki," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (30/8).
Ken melanjutkan, sejak program itu resmi berjalan pertengahan Juli lalu, DJP baru mengetahui nilai aset repatriasi telah dilaporkan peserta amnesti pajak. Sebagian sudah dialihkan ke Indonesia namun ada juga belum dialihkan.
Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak beserta aturan turunannya, peserta amnesti pajak diberi kesempatan untuk mengalihkan aset repatriasinya hingga 31 Desember 2016.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, pemerintah baru bisa mendapat data itu setelah enam bulan program amnesti pajak berjalan terhitung sejak 1 Juli 2016 lalu.
Setiap enam bulan sekali, peserta amnesti pajak wajib melaporkan posisi aset repatriasi pada Kemenkeu. Ketentuan wajib lapor itu muncul karena sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, aset repatriasi harus mengendap di Indonesia minimal tiga tahun.
Karena program itu baru berjalan dua bulan, wajar jika Kemenkeu belum memiliki rekapitulasi penempatan aset dialihkan tersebut. ”Harus menunggu dalam tempo enam Bulan,” tegas Puspita.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK. 08/2016 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016, ada sejumlah instrumen investasi ditetapkan pemerintah sebagai wadah penampung duit repatriasi memperoleh pengampunan pajak.