Target Tingkat Kemudahan Berusaha ke Peringkat 100
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah menargetkan tingkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business) Indonesia pada akhir tahun 2014 bisa naik ke posisi 100 dari saat ini 128.
Salah satu upaya yang dilakukan kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, adalah menetapkan quick wins reformasi birokrasi nasional, yang langsung dapat dirasakan masyarakat.
Hal itu perlu dilakukan mengingat kemudahan berusaha itu tidak hanya ditangani satu instansi, tetapi ada di banyak institusi.
"Wapres memerintahkan agar kemudahan berusaha lebih diarahkan untuk usaha kecil/menengah dan koperasi," ujar Azwar dalam keterangan persnya, Jumat (11/10).
Hal itu dilakukan antara lain melalui penyederhanaan prosedur perizinan, mempersingkat waktu penyelesaian berkas-berkas, penyampaian laporan melalui sistem online, mempermurah biaya, pelimpahan kewenangan kepada instansi yang lebih kompeten dan potensial, sosialisasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat.
"Ada beberapa hal yang diupayakan, seperti pendirian perusahaan terbatas (PT) tidak memerlukan bukti setor, pendaftaran tenaga kerja dan Jamsostek secara simultan dalam waktu sehari, pembayaran program jaminal sosial cukup sekali dalam sebulan, serta simplikasi waktu penerbitan SIUP dan TDP menjadi 3 hari," bebernya.
Selain itu, juga dilakukan penyederhanaan sambungan listrik 147 kVA 3 fasa ke atas dengan waktu paling lama 40 hari. Dalam pelaporan pajak juga akan dilakukan secara online, sehingga tidak perlu menyampaikan berkas dalam bentuk hard copy.
"Pendaftaran NPWP dan NPPKP juga disederhanakan menjadi satu prosedur,” ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh ini.