Tarif 17 Ruas Tol Naik Bulan Depan
jpnn.com - JAKARTA - Rencana kenaikan tarif 17 ruas tol dimatangkan oleh Kementerian PU. September mendatang, kenaikan tarif tol yang sebagian besar berada di Jawa Barat dan Jakarta itu akan diberlakukan.
Saat ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan Standar Minimum Pelayanan (SPM) ke-17 ruas tol tersebut.
Kepala BPJT Ahmad Gani Ghazali mengatakan, pemeriksaan SPM sudah dimulai sejak sebelum lebaran. "Saat ini prosesnya masih berlangsung," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Selain mengecek, pihaknya juga membuat daftar perbaikan yang harus dilakukan masing-masing operator jalan tol sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
Kenaikan tarif tol memang dilakukan dua tahun sekali karena menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Namun, kenaikan tarif itu juga harus dibarengi dengan kualitas SPM yang meningkat.
Di antaranya, Kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, maupun keselamatan pengendara. Jika itu sudah dilakukan, maka operator jalan tol berhak menyesuaikan tarif.
Gani mengungkapkan, penyesuaian tarif tol akan diberlakukan pertengahan September mendatang melalui Surat Keputusan Menteri PU. Saat ditanya mengenai besaran kenaikan, Gani menggeleng. Besaran kenaikan akan menyesuaikan dengan inflasi saat ini. "Kami belum minta (besaran inflasi) ke BPS," tambahnya.
17 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif berada di sejumlah daerah. Di Jakarta, Jabar, dan Banten ada tol dalam kota Jakarta, Jagorawi, JORR, Jakarta-Tangerang, Padalarang Cileunyi, Cikampek, Palimanan-Kanci, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Bogor Ring Road seksi I, dan Pondok Aren-ulujami.