Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Airport Tax di Lima Bandara Naik

Kamis, 27 Maret 2014 – 18:27 WIB
Tarif Airport Tax di Lima Bandara Naik - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa 'besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara," ujar Sekretaris AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (27/3).

Lima bandara itu yakni, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

"Akan diberlakukan terhitung mulai 1 April 2014 mendatang," serunya.

Untuk tiga bandara, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75 ribu. "Kalau untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200 ribu," terang dia.

Namun lanjut Farid, khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku 1 Agustus 2014. Hal ini karena saat ini terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi.

Sedangkan untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebesar Rp 50 ribu dan penerbangan luar negeri sebesar Rp 150 ribu. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 150 ribu.

JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax untuk penerbangan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Bisnis

    Citilink Indonesia Terbangi Kendari

    Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB
    Citilink Indonesia Terbangi Kendari - JPNN.com
  • Bisnis

    Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru

    Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB
    Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru - JPNN.com
  • Bisnis

    Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari

    Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB
    Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari - JPNN.com
  • Bisnis

    Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru

    Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
    Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru - JPNN.com