Tarif Baru Pajak Film Bakal Lebih Murah
Jumat, 17 Juni 2011 – 05:05 WIB
Penetapan tarif ini diperkirakan akan lebih sederhana dan menjadi jalan tengah dari polemik antara pemerintah dan importir. Dibandingkan tarif lama dengan hitungan versi importir (persentase dari cetakan film per meter), akan lebih mahal. Namun, dibandingkan dengan tarif lama versi pemerintah (persentase dari royalti), akan lebih murah.
Sejak sejak 12 Maret lalu, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah mencabut izin impor tiga importir. Mereka menunggak bea masuk senilai Rp 30 miliar atas 1.759 judul film impor. Setiap judul film yang tertunggak bea masuknya, dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100 persen (dua kali lipat) hingga 1000 persen (sepuluh kali lipat).
Tiga penunggak bea masuk film impor berada dalam Grup 21, yang juga memiliki jaringan bioskop terbesar di tanah air. Satu importir yang sudah melunasi kewajiban adalah PT Amero Mitra Film.