Tarif BPHTB Tetap 5 Persen
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman juga menyampaikan tidak bisa serta merta merubah atau menurunkan tarif BPHTB tersebut karena akan berdampak kepada penerimaan daerah. Apalagi, bila kebijakan tersebut dirasionalisasikan tahun ini tentu akan berdampak terhadap APBD Kota Batam.
"Memang ini instruksi presiden, namun prinsipnya tentu kita harus pelajari dan dalami dulu," kata Agussahiman usai rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (15/8) lalu.
Begitupun dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur juga harus direvisi karena dampaknya jelas pada APBD. Untuk mengubah Perda ini, sambung Agussahiman, perlu didudukan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah memangkas tarif BPHTB. Pemangkasan ini, diperlukan agar pengembangan properti di Indonesia bisa kompetitif dengan negara-negara lain. Tarif BPHTB Indonesia yang masih sekitar 5 persen, menjadi keluhan sejumlah pengembang properti. Padahal, kebutuhan rumah di Indonesia khusunya untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah masih sangat besar, yakni sekitar 13.000 rumah.(she/ray/jpnn)