Tarif Impor Membuat Persaingan Harga Lebih Adil
jpnn.com, JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Denni Puspa Purbasari menyampaikan, kebijakan impor dengan skema tarif lebih baik dibandingkan skema kuota, karena membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif.
“Target Presiden menginginkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik ke-40 dan di dalam EoDB ada indikator Trade Across Border. Terkait ini semua Kementerian dan Lembaga perlu berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi termasuk Lartas karena sangat terkait dengan daya saing industri," ujar Denni dalam diskusi yang bertajuk Kebijakan Impor Bahan Baku Industri yang diadakan Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP), Kamis (24/8)
Skema tarif kata Denni menjadikan persaingan harga lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non bahan baku. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku industri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu.
Sebaliknya, Negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan.
Sejalan dengan Denni, Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa menyatakan sistem kuota rawan di manipulasi.
“Sistem kuota rawan diperjualbelikan dan rawan rent seeker," ujarnya.
Terkait impor, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengharapkan agar kebijakan perdagangan, khususnya peraturan lartas impor terkait sektor tembakau, dapat dirumuskan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa dan menyesuaikan dengan realita di lapangan dimana pasokan tembakau domestik belum dapat mencukupi kebutuhan industri nasional.
Dikhawatirkan kebijakan yang tergesa-gesa akan berakibat buruk terhadap target pertumbuhan ekonomi mengingat kontribusi sektor tembakau nasional terhadap perekonomian dari sisi penerimaan pajak cukai sebesar 143 trilyun, serapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang, dan devisa ekspor yang mencapai 468 juta dollar.