Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Interkoneksi Memang Harus Turun, Ini Alasannya

Selasa, 09 Agustus 2016 – 14:35 WIB
Tarif Interkoneksi Memang Harus Turun, Ini Alasannya - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan kesepakatan bersama dipilih long run incremental cost (LRIC). Adapun long run incremental cost (LRIC) adalah incremental cost yang timbul dalam jangka panjang dengan tambahan volume untuk produksi spesifik.

Biasanya LRIC dihitung dengan memperkirakan biaya yang menggunakan teknologi saat ini dan standar kinerja terbaik yang ada. Pada saat kajian biaya didasarkan pada biaya operator yang efisien fasilitasnya dan teknologi yang dipergunakan, biasanya mengacu pada metodologi tipe LRIC. 

Selain itu LRIC juga memperhitungkan prediksi kenaikan permintaan di masa mendatang, sehingga tercipta kondisi penawaran dan permintaan (supply dandemand) yang menetapkan tarif.

Menurut Bambang, keberadaan joint ataucommon cost mengakibatkan jumlah LRIC seluruh jasa operator akan lebih kecil dari pada biaya total operator. Dengan demikian, operator tidak dapat menutup seluruh biaya. Regulator dapat memberikanmark up yang ditambahkan ke LRIC atau biaya tipe LRIC operator untuk membantu operator menutup seluruh biaya.

Dia menilai hal yang menjadi kelemahan metode ini adalah cara ini dapat mengakomodasikan ketidakefisienan operasi atau teknologi yang dimiliki operator incumbent dan melimpahkan ketidakefisienan operator incumbent tersebut kepada operator yang mendapat interkoneksi. 

Hal ini menyebabkan tarif jasa yang diberikan kemungkinan dapat lebih rendah apabila operator mempergunakan teknologi atau praktik manajemen yang efisien.

Suatu common practices yang berlaku di sebagian besar negara di dunia, penetapan tarif telekomunikasi (tarif interkoneksi, tarif terminasi) menggunakanforward-looking approach. 

Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.

JAKARTA – Keptusan pemerintah menurunkan tarif interkoneksi  rata-rata sebesar 26 persen berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News