Tarif Kereta Bisnis-Eksekutif Naik 10 Persen
Kamis, 10 Maret 2011 – 03:33 WIB
Beberapa waktu lalu, Dirjen Perkeretapian Tundjung Inderawan mengatakan tarif kereta api kelas ekonomi direncanakan naik pada April nanti, jika Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan soal Standar Pelayanan Mininum (SPM) Kereta Api sudah turun. "Setelah ada SPM, tidak ada alasan tarif angkutan kereta api (kelas ekonomi) tidak naik," kata Tundjung.
Pada Januari lalu, kenaikan tarif angkutan kereta api sempat dibatalkan dengan alasan menunggu keputusan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Mininum. Pada pertemuan dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Januari lalu, Kementerian Perhubungan juga menyatakan tarif akan dinaikkan setelah SPM ditetapkan. "SPM sudah diteken Menteri," tegasnya.
Tundjung menyebutkan isi surat keputusan yang diteken Menteri tersebut tidak jauh berbeda dengan masukan berbagai pihak saat pertemuan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada pertengahan Januari lalu. Sayang Tunjung mengaku tidak mengingat poin-poinnya. "Masukan semua pihak diakomodir, dituangkan dalam peraturan menteri itu," jelasnya. (wir)