Tarif Ojek Online Naik, Bos Grab Merespons Begini, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan akan mematuhi pemerinta mengenai kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (7/9).
Menurut dia, pihaknya akan semua keputusan pemerintah tersebut.
"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Tirza dalam siaran persnya, Rabu (7/9).
Da mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujar Tirza.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.
Dia menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.
Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.