Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan

Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB
Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan - JPNN.COM
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah akibat kenaikan harga minyak internasional. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dalam kontrak yang diperjanjikan dengan perusahaan minyak terdapat klausul yang menyatakan tidak ada pungutan baru.

        Darmin lebih setuju dengan upaya mengurangi biaya yang boleh digunakan sebagai pengurang pajak. Selain itu, biaya pemulihan yang dibebankan kepada pemerintah atau cost recovery, juga harus ditekan. "Pastinya cost recovery-nya tidak bisa naik terus. Kalau ada crude oil naik cepat begini, masa dia ikut naik juga," kata Darmin di Jakarta.

        Menurut Darmin, upaya mengurangi biaya tersebut lebih efektif dibandingkan kenaikan tarif. Sebab jika tarif dinaikkan sementara porsi bagi hasilnya tetap, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan turun. "Seandainya juga diterapkan, katakanlah pajak progresif kepada mereka, akibatnya mungkin pajaknya naik. Bagi hasilnya tetap. Sehingga PNBP-nya turun. Pajak penghasilan dan PNBP, memang merupakan dua sumber utama penerimaan di sektor migas.

        Jika biaya bisa ditekan, menurut Darmin, penerimaan negara menjadi lebih besar. "Jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biaya. Kalau hasil dikurang biaya, kan ujungnya bagi hasilnya naik, PNBP-nya baik," kata Darmin.

        Usul pengenaan tambahan pajak akibat melimpahnya pendapatan perusahaan minyak atau windfall profit tax muncul dari sejumlah kalangan. Ini karena negara menanggung subsidi yang cukup besar akibat kenaikan harga minyak internasional. Di sisi lain, perusahaan minyak atau lazim disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), menikmati untung berlimpah.

        Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan lalu mengumpulkan sejumlah KKKS untuk menawarkan pembagian beban atau sharing the pain atas kenaikan harga minyak. Badan Pengatur Kegiatan Hulu (BP) Migas dan Departemen Keuangan kini sedang menggodok mekanisme sharing the pain tersebut.

        Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan saat ini sedang dicari formula agar antara pemerintah dan KKKS menerima windfall profit yang besar. "Seperti apa mau dilihat keseimbangannya, antara perusahaan atau KKKS mendapatkan haknya dan margin. Tapi negara juga bisa mendapatkan margin itu," katanya. 

        Ketua Panitia Angggaran DPR Emir Moeis mengatakan kontraktor minyak mendapatkan keuntungan yang sangat besar. "Mestinya wajar kalau sharing the pain," kata Emir.

JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News