Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB
Darmin lebih setuju dengan upaya mengurangi biaya yang boleh digunakan sebagai pengurang pajak. Selain itu, biaya pemulihan yang dibebankan kepada pemerintah atau cost recovery, juga harus ditekan. "Pastinya cost recovery-nya tidak bisa naik terus. Kalau ada crude oil naik cepat begini, masa dia ikut naik juga," kata Darmin di Jakarta.
Jika biaya bisa ditekan, menurut Darmin, penerimaan negara menjadi lebih besar. "Jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biaya. Kalau hasil dikurang biaya, kan ujungnya bagi hasilnya naik, PNBP-nya baik," kata Darmin.
Usul pengenaan tambahan pajak akibat melimpahnya pendapatan perusahaan minyak atau windfall profit tax muncul dari sejumlah kalangan. Ini karena negara menanggung subsidi yang cukup besar akibat kenaikan harga minyak internasional. Di sisi lain, perusahaan minyak atau lazim disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), menikmati untung berlimpah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan lalu mengumpulkan sejumlah KKKS untuk menawarkan pembagian beban atau sharing the pain atas kenaikan harga minyak. Badan Pengatur Kegiatan Hulu (BP) Migas dan Departemen Keuangan kini sedang menggodok mekanisme sharing the pain tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan saat ini sedang dicari formula agar antara pemerintah dan KKKS menerima windfall profit yang besar. "Seperti apa mau dilihat keseimbangannya, antara perusahaan atau KKKS mendapatkan haknya dan margin. Tapi negara juga bisa mendapatkan margin itu," katanya.
Ketua Panitia Angggaran DPR Emir Moeis mengatakan kontraktor minyak mendapatkan keuntungan yang sangat besar. "Mestinya wajar kalau sharing the pain," kata Emir.