Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Perumda PAM Jaya memastikan penyesuaian tarif baru mulai Januari 2025 mendatang tak akan membebani masyarakat.
Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan tagihan tarif yang akan dimunculkan pada Februari 2025 mendatang, dilakukan demi meningkatkan pelayanan.
Tarif baru mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
“Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama,” ucap Arief dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air konsumsi di angka 10 meter kubik, tidak ada perubahan tarif. Mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” kata dia.
Dia menjelaskan untuk kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter justru mengalami penurunan tarif.
Kemudian untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya.