Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha angkutan penyeberangan mengapresiasi keputusan Pemerintah yang merealisasikan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebesar 5 persen, terhitung sejak 3 Agustus 2023.
Meski kenaikan tersebut masih jauh dari harapan, tetapi kenaikan tersebut akan menambah kemampuan industri penyeberangan untuk mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan kenaikan tarif tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan dan keselamatan.
"Terima kasih kepada Pemerintah yang sudah merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi pada 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen," kata Rakhmatika yang juga salah satu pengurus bidang Angkutan Roro dan Penumpang DPP INSA.
Alumni ITS Perkapalan Surabata itu menjelaskan untuk layanan kenyamanan, keunggulan operator kapal penyeberangan Indonesia antara lain mampu beroperasi selama 24 jam dan tepat waktu, baik ada atau tidak ada penumpang, padahal tidak ada di seluruh dunia kapal feri yang beroperasi 24 jam.
Keunggulan lainnya adalah adanya layanan ekonomi yang mengharuskan dilengkapi dengan ruang medis, musholla, ruang ibu menyusui hingga diffabel.
"Semua layanan ini tidak ada dalam standarisasi angkutan penyeberangan ekonomi di seluruh dunia, tapi diadakan di Indonesia," ucapnya.
Sedangkan standarisasi keselamatan mengacu kepada aturan full SOLAS, padahal di negara lainnya belum tentu menggunakan aturan SOLAS, tetapi menggunakan aturan non-SOLAS yang jauh dibawah standarisasi aturan SOLAS.