Tarif Penyebrangan Banyuwangi-Bali Naik
jpnn.com - BANYUWANGI – Bagi siapa yang hendak menyebrang dari Banyuwangi ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk harus merogok koceknya lebih dalam. Sebab, tarif penyebrangan di sana akan naik sampai 6,5 persen. Kenaikan itu diketahui melalui surat edaran PT ASDP Indonesia Ferry Pusat Nomor SE.10/OP.404/ASDP-KEN/2014 tentang Penyesuaian Tarif Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk.
Rencananya, kenaikan tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk terhitung mulai 15 September 2014 pukul 00.00 WIB/WITA. Kenaikan tarif itu akan berlaku untuk semua golongan penumpang dan kendaraan.
Manajer Operasional PT ASDP Ketapang Banyuwangi Saharrudin Koto menjelaskan, yang mendasari naiknya tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.31 Tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Pesero) Nomor KD.257/OP.404/ASDP-2014 tanggal 9 September 2014.
’’Tarif ini naik rata-rata 6,5 persen. Kenaikan berlaku untuk semua golongan penumpang maupun kendaraan,’’ jelas Saharrudin. Kenaikan tertinggi terjadi pada kendaraan barang yang memiliki panjang 16 meter, yakni dari Rp. 977.000 menjadi Rp 1.015.000.
Sementara itu, kenaikan paling rendah terjadi pada tarif penumpang anak-anak yang hanya Rp 500. Awalnya Rp 5.500 bakal naik menjadi Rp. 6.000. Untuk penumpang dewasa, tarif awalnya Rp. 6.500 direncanakan naik menjadi Rp. 8.000. (tfs/aif/mas/bh)