Tarif PPh Berpeluang Samai PPN
jpnn.com - JAKARTA – Rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan termasuk yang paling ditunggu dalam revisi paket undang-undang perpajakan yang bakal diajukan ke DPR pada 20 Agustus.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mempermasalahkan pemangkasan tarif secara gradual asalkan basis pajak kian membesar.
“Ya, nanti kesepakatan dan lihat tax base-nya dulu. Kalau sudah besar, mungkin ya bisa turun. Jangan kan 17 (persen), sepuluh persen juga bisa kayak PPN,’’ kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di sela sosialisasi tax amnesty di mal Senayan City, Jakarta, kemarin (11/8).
Dalam paket undang-undang perpajakan, akan direvisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan kajian penurunan tarif PPh badan atau pajak korporasi sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yakni dari 25 persen menjadi 17 persen.
Ken mengakui, dengan pemangkasan tarif PPh badan, bakal ada penerimaan yang hilang. Untuk menggenjot penerimaan pajak, pihaknya akan mengandalkan sejumlah tunggakan yang belum dibayar.
Di tempat terpisah, Wamenkeu Mardiasmo menuturkan bahwa perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh badan menjadi 17 persen masih dikaji lebih dalam.
Dia menambahkan bahwa permintaan presiden itu tentu memiliki perhitungan yang matang. ’’Presiden punya perhitungan sendiri. Tapi, kami akan kaji dulu,’’ ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian kemarin.