Tarif Progresif di Pelabuhan Dinilai Hanya Berdampak Sesaat
jpnn.com - SURABAYA – Rencana Kementerian Perhubungan yang memberlakukan tarif progresif atas jasa penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak mendapat penolakan.
Salah satunya datang dari Gabungan Importer Seluruh Indonesia (Ginsi) Jatim.
Ketentuan itu diyakini tidak mampu memecahkan persoalan lama masa tunggu pelayanan pelabuhan (dwelling time).
Ketua Ginsi Jatim Bambang Sukadi menyatakan, tarif progresif berada di wilayah post clearance atau setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat Bea Cukai.
Padahal, mayoritas dwelling time berada pada tahap sebelum diperiksa Bea Cukai (pre-clearance).
’’Dengan menjadikan tarif progresif sebagai obat dalam menurunkan dwelling time, seharusnya dilihat bisa memecahkan persoalan atau tidak,’’ katanya kemarin (27/9).
Ginsi menilai penerapan tarif progresif penimbunan kontainer berakibat pada ekonomi biaya tinggi.
Alasannya, importir dipaksa mengeluarkan barang dari pelabuhan sebelum pabrik siap menerima barang tersebut.