Tarif Telepon Tetap dan Seluler Tak Turun
Jumat, 02 Januari 2009 – 06:08 WIB
Soal pembangunan menara bersama, lanjut Nuh, pemda boleh menyediakan fasilitas untuk jadi lahan pendapatan asli daerah (PAD). Tapi, menara bersama itu tidak boleh dimonopoli. ''Boleh-boleh saja Pemda menyediakan menara bersama untuk PAD. Tapi, jika dijadikan alasan untuk monopoli, bisa kena sanksi UU No. 5/1999 tentang persaingan usaha,'' tegasnya.
Penjelasannya itu terkait dirobohkannya sekitar 150 menara milik operator oleh Pemda Badung, Bali. Depkominfo mengaku masih menyelidiki kasus ini. ''Masalah ini perlu diperjelas. Kami sudah meminta klarifikasi kepada Pemda Badung dan operator yang towernya dirobohkan. Kita belum tahu siapa yang salah,'' tuturnya. (wir/dwi)