Tarif Terbangkan Drone & Tempat Wisata Meroket Tajam, Menpar Buka Suara, Simak nih
Senin, 04 November 2024 – 00:07 WIB

Lokasi wisata Gunung Bromo. ilustrasi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN
Penyesuaian tarif pada tempat wisata mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu isi dari PP tersebut adalah Pungutan Kegiatan Penggunaan/Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Taman Buru/Suaka Marga Satwa sebesar Rp2 juta per unit per hari.
Penerapan tarif baru itu mulai berlaku per 30 Oktober 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Bromo yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Antara/jpnn)