Tarif Tertinggi Taksi Bandara di Makassar Rp 130 Ribu
Selasa, 25 Juni 2013 – 02:44 WIB
Melalui surat yang dilayangkan ke Komisi D DPRD Sulsel, Manager Cabang PT Putra Transpor, Danial Malik mengatakan, siap memberlakukan tarif baru dengan kenaikan batas atas hingga 19 persen dan batas bawah 17 persen.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Muh Taufik Zainuddin yang dikonfirmasi mengatakan, belum bisa merespons pengajuan tarif baru angkutan. Taufik mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat intern di Komisi D terkait dampak kenaikan BBM.
Dia berharap kenaikan tarif angkutan melalui kajian mendalam dan tidak terlalu memberatkan masyarakat. "Kami belum bisa putuskan. Termasuk tarif angkutan antardaerah. Sampai saat ini rincian tarif dari Dishub Provinsi juga belum disampaikan ke kami," katanya. (nur/rif)