Tarif Tiket Bus Rp 49 Ribu, Dijual Calo jadi Rp 400 Ribu
Minggu, 07 Oktober 2018 – 06:17 WIB
Dalam video tersebut terlihat sejumlah calo memeras uang para penumpang dengan harga 4 kali lipat dari harga normal.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu lembar tiket CV Diana Putrie Wisata Tour dan Travel yang tertulis atas nama M no 001453 sebesar Rp 395.000, satu bendel bukti pemesanan tiket kosong dari CV Divana Putrie Wisata Tour dan Travel dan satu spidol warna biru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan dan perampasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)