Tarif Tol Bandara Naik
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:16 WIB
”Seharusnya kenaikan mulai Maret lalu, namun ditunda karena ada perjanjian yang harus dipenuhi. Persentase kenaikan berdasarkan tingkat inflasi periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2007," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung di Jakarta.
Kewajiban tersebut meliputi peninggian dan penambahan lajur ruas Kapuk–Penjaringan–Kali Kamal menjadi dua kali empat lajur, penambahan lajur ruas Kapuk–Pluit, penambahan lajur Kapuk–Pluit di sisi utara, termasuk Jembatan Muara Angke, dan pembangunan gerbang tol Kamal. Selain itu, perbaikan intersection Penjaringan dan pembangunan gerbang tol Pantai Indah Kapuk. ”Jasa Marga juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tahap kedua maksimal Desember 2008, yakni pelebaran lajur ruas Kamal–Cengkareng jalur A dan B,” katanya.
Sejauh ini, Jasa Marga telah berupaya mencegah terjadinya genangan air dan telah memberikan jaminan kepada pemerintah terhadap pemenuhan kewajiban pelayanan lau lintas. Hal yang telah dilakukan itu antara lain pembangunan tanggul permanen, implementasi early warning system dan emergency respons plan, penyiagaan pompa-pompa dengan kapasitas memadai, dan peningkatan sistem informasi penggunaan jalan tol. ”Salah satu pertimbangan penting kita adalah pengelola harus memperbaiki jalan tersebut dan yang penting adalah tidak banjir lagi,” katanya. (noe/nw)
Penyesuaian Tarif Tol Bandara