Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai Hari Ini, Pak Djoko Yakin Masyarakat Tidak Protes

Kamis, 19 Agustus 2021 – 09:15 WIB
Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai Hari Ini, Pak Djoko Yakin Masyarakat Tidak Protes - JPNN.COM
Tarif Tol Jakarta-Surabaya naik mulai 19 Agustus 2021. Mobil penumpang saat melaju di jalan tol Trans Jawa. Ilustrasi Foto: Dedi Sofian/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41 persen, yakni dari Rp691.500 menjadi Rp722.000.

Kenaikan tarif tol Jakarta-Surabaya yang berlaku mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB itu dilakukan karena adanya penyesuaian tarif di empat ruas Tol Trans Jawa.

Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah mengungkapkan penyesuaian tarif yang diberlakukan di beberapa ruas Tol Jakarta-Surabaya atau Trans Jawa merupakan upaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memenuhi kewajiban terkait pengelolaan tol sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Saya pikir penyesuaian tarif tol tersebut upaya BUJT untuk memenuhi kewajiban, penyesuaian itu bukanlah hal yang baru. Selama BUJT mengikuti aturan yang telah ditetapkan maka penyesuaian tarif harus dilakukan," ujar Djoko kepada Antara di Jakarta, Kamis (19/8).

Djoko menilai penyesuaian tarif tol tersebut bervariatif, tidak semua ruas tol yang menjadi bagian dari Tol Trans Jawa atau Tol Jakarta-Surabaya memberlakukan penyesuaian tersebut.

"Saya kira masyarakat dapat menerimanya mengingat beban operasional yang ditanggung oleh BUJT dalam mengelola jalan tol sangat tinggi," kata Djoko.

Terlebih lagi, lanjut dia, masih adanya kendaraan-kendaraan ODOL yang berseliweran di tol membuat beban operasional yang ditanggung BUJT semakin membengkak, terutama di masa pandemi seperti ini.

"Kendaraan ODOL memberatkan beban operasional BUJT," ujar pengamat transportasi tersebut.

Tarif tol Jakarta-Surabaya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41% yang berlaku mulai hari ini 19 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News